KENDARIKOTAKU.COM - Pemerintah pusat telah memutuskan bahwa libur Hari Raya Idul Fitri 1433 H, bagi Pegawai Negeri Sipil hanya berlaku sampai tanggal 22 Agustus, artinya tanggal 23 Agustus 2012, semua PNS sudah harus kembali beraktivitas untuk menjalankan tugasnya seperti hari-hari biasa.
Kehadiran PNS 100 persen ternyata tidak terjadi di lingkup Pemerintah Kota Kendari. Pasalnya, setelah sidal dilakukan oleh Sekretaris Kota Kendari, Amarullah, masih banyak PNS yang belum hadir.
"Setelah sidak di instansi-instansi, kehadiran PNS kita hari ini masih sekitar 60 persen, sementara yang tidak hadir hanya 40 persen, PNS yang sudah hadir kembali melakukan aktivitasnya sebagaimana biasanya, apel pagi tadi PNS juga sudak diterima langsung oleh Walikota Kendari, Asrun dan Wakil Walikota, Musadar Mapasomba," kata Amarullah kepada sejumlah rekan media usai melakukan sidak, Kamis (23/8/2012).
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa dari 40 persen PNS yang belum hadir hari itu, sebagiannya ada yang masih sakit dan ada juga yang berada di lingkup sekretariat.
"Beberapa PNS tidak ada dalam ruangan, tapi sebenarnya datang, hanya tidak dalam ruangan hal itu terjadi karena kantin yang ada di sekretariat belum buka, sehingga PNS ada yang keluar untuk minum teh dan mencari makan," kelitnya.
Namun demikian, pihaknya akan bersikap tegas terhadap PNS yang tidak masuk kerja sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan. "Sebelum libur lebaran, Walikota sudah menyampaikan batas liburnya hanya sampai tanggal 22 Agustus, jadi jika masih ada yang belum masuk maka akan kita beri sanksi teguran," tukasnya. (lina/kendarinews.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar