kendariKOTA.com

Selasa, 21 Agustus 2012

PNS Tambah Libur TKD Dipotong

"Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Kota Kendari yang menambah libur Idul Fitri, maka akan diberi sanksi dengan cara pemotongan tunjangan kerja daerahnya (TKD)", tutur Amarullah selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari.

Sebagaimana diketahui bahwa libur pegawai untuk Idul Fitri hanya diberikan sejak tanggal 21-22 Agustus dan pada tanggal 23 Agustus, PNS kembali diwajibkan masuk kantor seperti biasa.

"Sebenarnya sejak tanggal 18 Agustus, pegawai sudah libur, karena Sabtu memang tidak berkantor. Setelah itu hari raya Idul Fitri dua hari, jadi total istirahat pegawai selama lima hari," ungkap Boy Asis, Kepala BKD Kota Kendari kepada media (Media Kendari Pos :red)

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang terdiri dari Menteri Agama, MenPan dan Menteri Tenaga Kerja, libur Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk hari raya Idul Fitri ditetapkan mulai tanggal 21 - 22 Agustus 2012, dan pada tanggal 23 Agustus, PNS sudah berkantor kembali sebagaimana biasanya.

"Sehingga tidak ada alasan bagi PNS yang ingin menambah waktu libur, sebab semuanya sudah diatur, kalau menambah-nambah waktu libur artinya mengurangi kinerja yang bisa dilakukan di kantor," tambah Sekretaris Kota, Amarulah yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala DPPKAD Kota Kendari.

Amarullah mengungkapkan bahwa pada hari pertama kerja pasca libur hari raya Idul Fitri, Wali Kota Kendari dan Wakil Wali Kota Kendari akan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di setiap ruangan dan setiap SKPD untuk memeriksa kehadiran PNS. Sehingga PNS yang masih ngotot menambah waktu liburnya, akan ketahuan dan siap menerima sanksi.

Sanksi yang di berikan pun yakni terancam dipotong uang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) sebagaimana dengan ketentuan yang berlaku.

"B
esaran pemotongan TKD tersebut bervariasi, berkisar 30% sampai 40% uang TKDnya", "Meskipun jumlahnya tidak besar, tetapi ini sebagai bentuk pembinaan terhadap pegawai," tutur Amarulah.

Bahkan bukan hanya PNS yang akan diberikan sanksi, tetapi pimpinan masing-masing SKPD juga akan diberikan sanksi tersendiri jika tidak bisa mengarahkan stafnya masuk kerja usia libur Idul Fitri.

BERBAGAI SUMBER

Tidak ada komentar:

Posting Komentar