kendariKOTA.com

Senin, 20 Agustus 2012

Pesta Shabu, Pejabat Pemkot Kendari Ditangkap

Abdul Muin Yusuf (54 th) Mantan Kasat Polisi Pamong Praja Kota Kendari bersama rekannya AF (31 th) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polda Sultra saat melakukan pesta Narkoba di kebun miliknya, Jalan Khairil Anwar Puwatu, Kota Kendari Sulawesi Tenggara pada Jumat (10/8/2012) lalu.


Penangkapan tersebut baru di publikasikan pihak kepolisian kepada media massa, pada Kamis (16/8/2012) pagi, dengan alasannya untuk kepentingan penyidikan.

Abdul Muin Yusuf dan AF merupakan PNS aktif di lingkungan Pemkot Kendari. Bahkan Abdul Muin masih tercatat menjabat sebagai Kepala Energi dan Sumber daya Mineral Pemkot Kendari. Sementara identitas AF belum di publikasikan sepenuhnya oleh pihak kepolisian.

Menurut Kompol Pambudi selaku Kepala Subdit I Resnarkoba Polda Sultra, saat digerebek di tempat kejadian kedua tersangka sempat melakukan perlawanan, namun perlawanan tersebut tidak berarti bagi petugas kepolisian.

Sebelum kejadian penangkapan tersangka, kepolisian terlebih dahulu melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti, terkait dengan keterlibatan para pelaku.

"Alhamdulillah penelusuran anggota kami terkait keterlibatan keduanya membuahkan hasil. Pada saat ditangkap keduanya sedang mengkonsumsi barang haram tersebut, sehingga memudahkan anggota bertindak. Kami juga berhasil menyita dua paket shabu dan sudah melakukan pemeriksaan tes urin dan keduanya dinyatakan positif," jelas Pambudi kepada media di ruang kerjanya, Kamis lalu.

Selain Abdul Muin dan AF, ada juga seorang pria lain ikut ditangkap, namun belakangan dilepas karena tidak cukup bukti menguatkan tersangka tersebut terlibat.

Tersangka Abdul Muin dan AF hingga kini masih ditahan di Mapolda Sultra guna menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terancaman kurungan 5 sampai dengan 20 tahun penjara sesuai dengan pasal 114-112-117 Undang-Undang tentang Narkotika dan Psikotropika.



REPORTER: KALFIN
SUMBER

Tidak ada komentar:

Posting Komentar